Kupang Faktadetail.com – Menyusul kebijakan masuk sekolah SLTA di Kupang pukul 05.30 Wita.Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) juga menerapkan aturan yang sama untuk para pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Prov.NTT.
Jam masuk kantor sebelum matahari terbit, mulai diterapkan pada Senin (6/3/2023).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi mengatakan penetapan aturan masuk kantor pukul 05.30 Wita merupakan wujud revolusi mental di lingkungan Disdikbud Prov.NTT.
Sebelum para ASN memulai aktifitas kantor di Disdikbud NTT , didahului dengan mengikuti berbagai kegiatan seperti Olahraga pagi, Renungan, hingga melakukan kebersihan di lingkungan kantor.
“Ini untuk mengubah revolusi mental. Jadi, kami masuk kantor diawali dengan olaharaga, renungan, kebersihan halaman, baru kami mulai aktivitas pelayanan,” kata Linus Lusi selaku Kepala Disdikbud Prov.NTT.
Terpantau pada Senin (6/3/2023) pagi, sejumlah pegawai Disdikbud NTT sudah berdatangan ke kantor sebelum pukul 05.30 Wita. Ada juga aparatur sipil negara (ASN) di Disdikbud NTT yang datang ke kantor bersama anaknya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi NTT telah mengeluarkan kebijakan masuk sekolah pukul 05.30 Wita. Kebijakan jam masuk sekolah sebelum matahari terbit tersebut berlaku untuk siswa dari 10 SMA/SMK di Kota Kupang.
Linus Lusi mengatakan aturan tersebut dalam rangka peningkatan mutu pendidikan yang layak. Dia menyebut kebijakan masuk sekolah lebih pagi bertujuan untuk melatih kedisiplinan siswa-siswi di Kupang.
( Red )