Disperindag Kota Makassar Sebut Pemilik Usaha Barang Bekas Barombong Melakukan Banyak Pelanggaran

Pengusaha Pengepul Barang Bekas di Jalan Pattukangan RT : 005/RW : 03 Barombong, Kota Makassar, Sulawesi Selatan

MAKASSAR I Faktadetail.com – Dinas Perindustrian dan Perdagagangan ( Disperindag  ) Kota Makassar, Sulawesi Selatan menyebut, bahwa pengusaha pengepul barang bekas di Jalan Pattukangan RT : 005/RW : 03 Gan Barombong, sudah memiliki izin usaha.

” Sudah punya izin usaha, kemarin waktu kami turun ke lokasi dan melihat langsung berkasnya baru saja selesai pada Selasa hari ini sesuai tanggal yang tercantum di nomor Induk Berusaha ( NIB ),”ujar Erwin A. Azis Fungsional Pengawasan dan Penindakan Disperindag Kota Makassar.

Erwin juga menyesalkan beberapa pengusaha yang mendirikan usaha, tetapi mereka tidak melihat aspek gangguan dan adanya sistem online dalam pengurusan berkas usaha bay sistem, atau sistem OOS ( Online single Submission).

“Sekarang dengan mudahnya orang membuat izin tanpa melihat aspek gangguan dan adanya sistem online dalam pengurusan berkas usaha bay sistem OOS  ( Online single Submission),” Ucapnya

Sementara untuk Izin penyimpanan kata Erwin, pihak Disperindag Makassar tidak menemukan surat Keterangan Penyimpanan Barang atau (SKPB ) serta penyediaan pemadam kebakaran juga tidak terlihat. Hanya saja menurut  pengakuannya dari pengusaha tersebut mereka memiliki alat pemadam kebakaran. Karena  tempat itu sangat rawan dan mudah terbakar, sebab banyak kardus bekas, kertas bekas dan bahan-bahan plastik lainnya. Dan masalah pintu gerbang keluar masuknya mobil ke dalam terlalu maju dari bahu jalan dan itu telah disampaikan kepada para pekerja untuk disampaikan ke pemiliknya.

” Kami sudah menginstruksikan, melalui bawahannya untuk disampaikan kepada atasannya  untuk memenuhi dan melakukan permohonan terkait izin operasinya di Dinas Perdagangan dan belum tentu disetujui, tidak serta merta kami mengeluarkan izin. Karena ada tim nanti turun untuk meninjau dan melihat bisa tidak dikeluarkannya Izinnya (
SKPB , kareba banyak faktor yang mempengaruhi yang akan jadi pertimbangan oleh Dinas Perdagangan Kota Makassar sebelum mengeluarkan izinnya,”ulasnya.

Sementara masalah pengangkutan barang yang memakai kontainer 12 roda dan melebihi 6 roda itu melanggar  peraturan Perwali, tentang larangan operasional angkutan dalam kota.

“Itulah saya sampaikan tidak serta merta disetujui karena ada tim khusus yang akan turun nanti. Baiknya nanti koordinasi sama Dinas Perhubungan terkait angkutan yang memakai mobil angkutan 12 roda atau kontainer,” katanya.

Erwin juga mengatakan kasus pemilik usaha pengepul barang bekas ini akan melibatkan banyak instansi atau dinas terkait.
Salah satunya Dinas Perhubungan Kota Makassar terkait masalah angkutan. Kemudian tempat bongkar muat yang harus mundur lagi ke dalam, sebab tidak boleh memakai bahu jalan karena truk yang melebihi 6 roda itu sudah masuk kapasitas besar. Apalagi di Barombong itu rawan macet terutama disekitar jembatan Barombong.

” Banyak instansi yang akan terlibat disini mulai dari IMB yang akan ditangani Dinas tata ruang (Distaru) kota Makassar, hingga persoalan parkiran dan angkutan barang bekas yang memakai kontainer itu akan diurus Dishub Kota Makassar,”tutup Erwin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *