MAKASSAR | Faktadetail.com – Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari Makassar) menangkap dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar T.A 2021.
Masing-masing Andi Tenri A. Palallo, Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Mustakim selaku Direktur CV Era Mustika Graha, perusahaan pemenang tender pekerjaan pembangunan gedung Perpustakaan serta Widhana selaku pelaksana kegiatan dengan menggunakan perusahaan CV Era Mustika Graha.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Jaksa penyidik melakukan serangkaian kegiatan penyidikan dan beberapa kali ekspose, selanjutnya ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.
“Ketiga tersangka langsung kita tahan di Lapas Klas 1 Makassar selama 20 hari terhitung mulai hari ini,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari dalam keterangan persnya, Jumat (19/5/2023).
Sundari mengatakan, pembangunan gedung Perpustakaan Kota Makassar yang dikorupsi menggunakan anggaran Tahun 2021 sebesar Rp7.988.363.000.
Pekerjaan tersebut putus kontrak sehingga pembangunan gedung perpustakaan tidak selesai 100%.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli konstruksi dari Universitas Hasanuddin, terdapat ketidaksesuaian spesifikasi dan volume bangunan yang terdapat dalam rencana anggaran biaya. Ditemukan selisih volume dan hasil analisa spesifikasi material dan bangunan ditaksir sebesar Rp3 miliar lebih.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandas Andi Sundari.
( Tim ) Faktadetail.com