Inpres 6/2019 Akan Berakhir 2024, Kemendagri : RAD KSB Tetap Dapat Dilaksanakan

JAKARTA | Faktadetail.com – Kemendagri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah tidak henti-hentinya mendorong agar pemerintah daerah penghasil kelapa sawit segera menyusun dan menerapkan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB).

Dalam rilis yang diterima redaksi, Jumat (22/9/2023l, hal ini disampaikan Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud pada pembukaan Rakor Percepatan Pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) di Hotel Harper Cawang, beberapa waktu lalu.

“Inpres 6 Tahun 2019 akan berakhir di tahun 2024. Namun demikian, RAD KSB dapat tetap dilaksanakan dengan mempedomani dokumen perencanaan menengah daerah (RPJMD/RPD) “ tegas Restuardy.

Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud

Selain sebagai salah satu implementasi kinerja pemerintah daerah dalam peningkatan produktivitas tanaman perkebunan khususnya komoditas kelapa sawit, Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB) juga merupakan upaya penerapan program dan kegiatan yang telah tercantum dalam dokumen perencanaan di daerah

“Outcome yang diharapkan dari pertemuan hari ini adalah meningkatnya pemahaman pemerintah daerah terhadap urgensi penyusunan, penerapan dan pelaporan Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB) sehingga dapat ditindaklanjuti dengan percepatan penyusunan dan penerapan RAD KSB bagi daerah-daerah penghasil sawit” lanjut Restuardy.

Restuardy juga menyampaikan, untuk mengakselerasi RAD KSB, Tim Pelaksana Nasional akan segera memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan asistensi bagi daerah yang akan dan sedang menyusun dokumen rencana aksinya dengan harapan bahwa seluruh daerah penghasil kelapa sawit segera menyusun dan menetapkan dokumen RAD KSB di wilayahnya.

Dalam akhir sambutanya, Ia memberikan catatan penting bawah salah satu urgensi daerah perlu menyusun RAD KSB karena menjadi salah satu syarat pengalokasian Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit yang tertuang pada Pasal 8 Ayat (1) huruf d Permenkeu Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.

RAD KSB sendiri merupakan amanat dari Inpres No. 6 Tahun 2019 tentang RAN KSB yang mengandung 5 komponen, 28 program, 92 kegiatan, dan 118 keluaran, yang merupakan peta jalan untuk meningkatkan tata kelola kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia.

Selain itu, Inpres ini mewajibkan keterlibatan 14 Kementerian/Lembaga, Pemda Provinsi, dan Kabupaten di 26 provinsi penghasil kelapa sawit, serta mendorong partisipasi swasta dan pihak-pihak terkait lainnya.

Hingga saat ini, sebanyak 8 provinsi dan 15 kabupaten telah menyusun RAD KSB serta 9 provinsi dan 8 kabupaten yang telah membentuk TPD (Tim Pelaksana Daerah).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *