Jatanras Polrestabes Makassar Dinilai Lampaui SOP, Lakukan Pengrusakan Hingga Sita Barang Warga

MAKASSAR | Faktadetail.com – Aktivitas Tim Jatanras Polrestabes Makassar menuai sorotan terkait penangkapan dan penyitaan barang tanpa adanya laporan resmi dan surat penyitaan barang, Selasa 09/05/2023.

Sejumlah keluhan warga yang di rampas barangnya merasa keberatan lantaran alasan tim jatanras saat melakukan penangkapan dan penyitaan barang melanggar hukum, padahal alasan tim jatanras melanggar hukum dinilai tak jelas.

Penyitaan barang berupa laptop yang sampai hari ini tidak di kembalikan serta penangkapan dan pengrusakan sangat di sayangkan keluarga jumran ollo, selain jumran ollo salah satu warga gowa juga merasa keberatan terkait penyitaan 6 unit motor yang tidak jelas persoalan hukumnya dan sampai saat ini belum di kembalikan.

Wakasat reskrim polrestabes makassar Kompol Harjoko yang di konfirmasi di ruangan beberapa hari yang lalu mengapresiasi atas koordinasi yang di lakukan media terkait barang yang di sita oleh jatanras polrestabes makassar dan akan melakukan koordinasi dengan tim jatanras terkait persoalan tersebut.

” Tolong komunikasi dengan Kanit Jatanras pak terkait barangnya Jumran Ollo, sudah saya sampaikan ke Kanit Jatanras ” Ungkap Kompol Harjoko Melalui Whatsapp

Selang beberapa hari tak ada titik terang, Tim media kembali melakukan koordinasi dengan wakasat reskirim polrestabes makassar melalui panggilan telefon whatsapp namun panggilan telefon tersebut tak kunjung di angkat.

Sama halnya dengan Kanit Jatanras Polrestabes Makassar IPTU Fahrul yang di konfirmasi melalui aplikasi whatsapp hingga berita ini di terbitkan tak memberikan jawaban soal barang yang disitanya tanpa melalui prosedur hukum yang benar.

Kepada media, sebelum Jumran Ollo di bebaskan pada malam takbiran, keluarga jumran ollo merasa keberatan terkait penangkapan saudaranya dan pengrusakan barang-barang di tempat kos Jumran Ollo, selain penangkapan dan pengrusakan, laptop milik Jumran Ollo juga ikut di sita dan sampai saat ini belum di kembalikan.

Tak hanya itu salah satu warga yang menggeluti usaha gadai merasa di rugikan oleh oknum jatanras polrestabes makassar yang melakukan penyitaan unit kendaraan motor juga hingga hari ini belum di kembalikan.

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *