PROBOLINGGO, JAWA TIMUR | Faktadetail.com – Telah terjadi Penganiayaan terhadap Jurnalis. Penganiayaan kali ini menimpa rekan Jurnalis bernama Henry Devryza S.Kom, wartawan Media Online (Indometro.id). Penganiyaan itu menjadi oleh oknum LSM, Sabtu (20/5/23). Tempat kejadian Perkaranya ( TKP ) di rumah kediaman korban Henry Devryza S.Kom,Jl Bengawan Solo Blok A No 6 RT 01 RW 05 Kelurahan Kareng Lor Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo, ujar korban 22 Mei 2023
Korban Henry Devryza S.Kom, menjelaskan kejadian itu terjadi sekitar jam 10.55 WIB. Oknum LSM GALII (Gabungan Aktifis Lingkungan Independen Indonesia) berinisial Yk berteman 4 orang mendatangai korban di rumah kediamannya dengan menggunakan mobil avanza. 4 orang turun dari mobil yaitu inisial Yk, Wd, Ur, An. Mereka disambut korban dengan mempersilahkan masuk ke halaman rumahnya.
“Yk langsung saja berbicara berkata : kalau sampean nggak senang dengan saya langsung saja janjian dimana untuk menyelesaikan, jangan mengusik kegiatan saya dan secara refleks Yk mengambil asbak dan di pukulkan ke kepala saya.Sehingga luka robek Diplipis mata kiri. Bahkan Didepan Istri Dan Anak Saya Seumur Kelas 2 SD. Sehingga anak saya trauma menyaksikan kejadian itu. Hingga mengalami Gangguan mental sampai saat ini.” ujar Henry Devryza.
Henry Devryza menjelaskan lagi, bahwa pada tanggal 13 Mei 2023, telah merelease berita tentang penambang ilegal yang dilakukan oleh oknum aktifis lingkungan di Wilayah Probolinggo, Jawa Timur.
Setelah Pemberitaan itu, pada tanggal 14 Mei 2023, Oknum LSM GALII berinisial Wd komplain perihal berita yang telah rilis, karena membawa nama TKN.
Selanjutnya pada tanggal 20 Mei 2023, Oknum LSM Inisial Wd telepon korban untuk mengajak ketemuan. Akan tetapi korban menjawab telepon itu dengan mengatakan, saya sedang jemput anak pulang sekolah. Wd sedikit nada memaksa untuk bertemu di sekolah anak, akan tetapi saya tidak mau dan saya ajak di warung usaha saya tapi tidak ada kejelasannya. hingga pukul 10 WIB ditunggu tdk ada kepastian, akhirnya saya pulang dari warung.”kata Hendry Devryza.
Pada hari itu juga Sabtu tanggal 20 Mei 2023 Jam 12.30 WIB, setelah kejadian, korban secara resmi melaporkan peristiwa yang dialami nya ke Polresta Probolinggo, Provinsi Jawa Timur. Laporan tersebut telah diterima SPKT dengan nomor Laporan Polisi Nomor: LP-B/142/V/2023 /SPKT Polres Probolinggo Kota. Terlapor bernama Yk S dengan alamat Dsn Sukun Ds Pendil RT.04 RW.01 Kecamatan Banyuanyar Kabupaten Probolinggo. Isi laporan, melaporkan telah terjadi tindak Pidana Penganiayaan (Pasal 351 KUHP).
Diharapkan agar Polresta Probolinggo megusutnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Pihak korban ( Pelapor ) dan media tempatnya bekerja akan terus memantau perkembangan terkait kekerasan yang dialami wartawan tersebut, ujar salah seorang rekan Pelapor yang juga sebagai awak media.
Kasat Reskrim Polresd Probolinggo, AKP Jamal SH. Mengatakan akan Segera menindaklanjuti proses hukum. Dan Akan Segera memanggil dan memeriksa Saksi-Saksi. Ujar Mantan Kapolsek Tegal Siwalan.
Informasi terakhir ( 22 mei 2023 ) Korban telah diperiksa diambil keterangannya dan telah dilakukan Visum atas luka yang dialami korban.
(Tim)