Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Tambah 1 Tersangka Baru Menjadi 7 Orang Tersangka

Tersangka Baru WP Kasus Kosupsi Kominfo
WP Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, diamankan di Bandara Yogyakarta 21-05-23

JAKARTA | Faktadetail.com – Bertambah lagi satu orang ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dalam kasus Korupsi BTS 4G Kominfo. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru, yaitu inisial WP, ikut terlibat kasus korupsi penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022. Tersangka WP diamankan 22-05-23 di Keimigrasian Bandara Adisutjipto, Yogyakarta. Setelah diperiksa pada 23 Mei 2023 ditetapkan oleh Kejagung sebagai tersangka

“Pada hari ini kita menetapkan tersangka atas nama WP, yang notabene orang swasta, yang dianggap sebagai orang kepercayaan PT IH, yaitu Komisaris PT Solitech Media Sinergy, yang pada tanggal 21 kemarin dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan di Bandara Yogyakarta,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam riliss divideo (23/5/2023).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tersangka WP berperan sebagai orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan, yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu dalam korupsi BTS 4G Kominfo dan Bakti Kominfo.

“Yang bersangkutan (WP) mempunyai peran dalam perkara ini, yaitu sebagai orang yang menghubungkan pihak-pihak lain yang terkait dalam proyek ini kepada pihak IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy,” kata Ketut.Sumedana.

Ketut Sumedana menguraikan, usai diamankan di Yogyakarta, WP sempat dibawa ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan. Kemudian Kejagung menetapkan WP sebagai tersangka. Selanjutnya tersangka WP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan adanya penambahan tersangka tersebut, kini total tersangka di kasus dugaan korupsi BTS 4G menjadi sebanyak (7) tujuh orang. Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan menjadi tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Hasil audit BPKP mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun) kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh beberapa waktu lalu.

Setelah WP ditangkap dan dan ditahan maka menjadi tujuh tersangka dalam kasus Korupsi BTS G4 Kominfo, yaitu :

1. Anang Achmad Latif (Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika)
2. Galubang Menak (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia)
3. Yohan Suryanto (Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 )
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitech Media Sinergy)
6. Johnny G Plate (Menkominfo).
7. WP (orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *