Kasus Penyerobotan Tanah Di Moncongloe Maros, 8 Tahun Tak Ada Kejelasan, ATR/BPN Maros dan Polres Maros Digugat Ke Pengadilan

PN Maros

Dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Nomor Perkara No.22/Pdt.G/2024/PN.Maros. Empat tergugat, H M, Srb, ATR/BPN, A K Dj, turut tergugat I Polres Maros, turut tergugat II PPAT/Notaris. 

MAROS | Faktadetail.com – Karena sangat merasa dizholimi dan terror-teror selama 8 tahun lamanya, bahkan pernah mengalami penganiayaan dengan hantaman kayu hitam mengakibatkan luka di kepala bagian belakang BS. Padahal kasusnya sedang dalam proses hukum di Polres Maros kasus penyerobotan tanah atas laporan BS.

BS, warga Moncongloe Maros, bertindak melayangkan gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Ngeri Kelas IB Maros ( PN Maros ). Gugatan dimaksud di daftarkan ke PN Maros tanggal 8 Juli 2024, Nomor Perkara No.22/Pdt.G/2024/PN.Maros. 9 Juli 2024, ungkap BS (16/7/24).

Kasus ini ada sejak tahun 2016 hingga sekarang, menyita waktu, tenaga dan menguras uang dari kantong . Prosesnya di Kantor Pertanahan Maros ATR/BPN Maros dan Laporan Penyerobotan tanah di Polres Maros pun berkepanjangan. Bahkan fakta diputar balikan dengan mealaporkan BS kasus Pidana Pengrusakan, karena BS mengelola tanahnya terkena kerusakan pada Pondasi dan tiang-tiang cor yang dibuat HM ( tergugat I ) sewaktu tergugat menyerobot tanah saya, terang BS.

BS lebih lanjut mengatakan bahwa gugatannya di PN Maros Hal Perbuatan Melawan Hukum, akan menjalani proses Persidangan tanggal 8 Agustus 2024. Menggugat tergugat diantaranya Intansi ATR/BPN Maros dan turut tergugat I Polres Maros serta tergugat lainnya ( Tergugat I,II,III, IV beserta turut tagugat I, II ). Terasa ada unsur-unsur perbuatan melawan hukum dan kesalahan dalam menagani perkara yang saya laporkan, menagibatkan saya dirugikan, pengurusan administarasi, tenaga, pikiran, dan teraniaya, kata BS.

Gugatan yang akan ditempuh di Pengadilan sudah tepat untuk mendapatkan kepastian hukum dan sudah tepat menuntut kerugian Materil dan Inmaterial. Dalam gugatan, BS menuntut kerugian Materil sebesar Rp.1.500.000.000 ( satu miliar lima ratus juta rupiah ), kerugian Inmaterial Rp.10.000.000.000 (  sepuluh miliar rupiah ).

BS telah mempersiapkan bukti-bukti yang akan disampaikan nanti dalam persidangan serta saksi-saksi, guna mempertahanklan haknya selama ini.

Dirinyapun meminta agar Bapak Presiden RI Ir.Joko Widodo, Bapak Menteri ATR/BPN dan Bapak Kapolri menolong saya sebagai warga biasa, saya punya hak Pak, tanah saya ini saya beli dengan uang dari hasil keringat, bukan didapat dengan gratis Pak, rasa tersiksa diteror-teror selama 8 tahun.

Sebelumnya pun BS selain melayangkan surat Ke ATR/BPN Provinsi Sulawesi Selatan dan Polda Sulawesi Selatan, BS sudah juga melayang kan surat ke Menteri ATR/BPN, Kapolri, akan tetapi masalan makin rumit, mendapat pelayanan bobrok, sehingga saya harus menggugat ke Pengadilan. Terasa semakin dipaksa, menyita waktu, pikiran, dan biaya, keluh BS.

Semoga nantinya Hakim yang menyidangkan perkara gugatan saya ini, cermat menanganinya dan memberi putusan yang seadil-adilnya untuk memulihkan hak-hak saya, harap BS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *