Mendorong Pemerintah Provinsi Papua Selatan segera menetapkan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RPD Tahun 2024-2026, dengan memperhatikan beberapa aspek penting diantaranya aspek kepentingan umum; akuntabilitas; rasionalitas; keselarasan; kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan.Dan segera menindaklanjuti saran dan masukan yang diberikan dalam pertemuan fasilitasi RPD Provinsi Selatan Tahun 2024-2026
JAKRTA | Faktadetail.com – Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD), Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Iwan Kurniawan, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Papua Selatan. Atas upaya yang telah dilakukan dalam melaksanakan Fasilitasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2024-2026. Terlebih dalam menyesuaikan dengan berbagai kebijakan yang ada di Tahun 2023.
Hal tersebut diungkap Iwan saat membuka Pertemuan Fasilitasi Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2024-2026 Provinsi Papua Selatan secara daring.
Pertemuan yang diadakan pada Senin, (03/07/2023) ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam lampiran Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022, tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru (DOB).
“Sebagai Daerah Otonom Baru (DOB), Provinsi Papua Selatan harus menyusun Dokumen RPD Tahun 2024-2026 sebagai acuan dalam pembangunan daerah jangka menengah,” kata Iwan disela-sela sambutannya.
Menurutnya, pembentukan Provinsi Papua Selatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 yang mengamanatkan bahwa, Penjabat Gubernur memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang di dalamnya termasuk penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Selanjutnya, Iwan Kurniawan mendorong agar Pemerintah Provinsi Papua Selatan segera menetapkan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RPD Tahun 2024-2026, dengan memperhatikan beberapa aspek penting diantaranya aspek kepentingan umum; akuntabilitas; rasionalitas; keselarasan; kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan.
Iwan Kurniawan berharap agar Pemerintah Provinsi Papua Selatan segera menindaklanjuti saran dan masukan yang diberikan dalam pertemuan fasilitasi RPD Provinsi Selatan Tahun 2024-2026.
“Perbaikan Ranperkada berdasarkan saran/masukan tersebut juga diharapkan dapat dilakukan dan disampaikan kepada Ditjen Bina Pembangunan Daerah. Penetapan RPD Tahun 2024-2026 Provinsi Selatan juga perlu dilakukan secepatnya, mengingat pentingnya RPD tersebut sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024,” tuturnya.
Pada kesempatan tersebut, Plt Kepala Bapperida Papua Selatan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ditjen Bina Pembangunan Daerah atas fasilitasi yang telah dilakukan dan kepada perwakilan komponen Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian/Lembaga atas kontribusi dan masukan yang diberikan dalam penyusunan RPD Tahun 2024-2026 Provinsi Papua Selatan.
“Dengan penyusunan RPD yang terarah, diharapkan pembangunan di Papua Selatan dapat berjalan efisien, efektif, dan berkelanjutan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Papua Selatan,” ucapnya.
Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian/Lembaga teknis, Ditjen Bina Adwil, Ditjen Bina Keuda, Itjen Kemendagri, perwakilan Direktorat SUPD lingkup Ditjen Bina Pembangunan Daerah, serta Kepala Bapperida Provinsi Papua Selatan dan Perwakilan OPD Provinsi Papua Selatan.