Progres pelaksanaan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 000.2.7/8299/SJ dan Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 dan pengimplementasian insentif non fiskal di daerah. Dukungan dari Kemendagri masih sangat diperlukan untuk percepatan Program KBLBB di tingkat daerah di seluruh Indonesia.
JAKARTA | Faktadetail.com – Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bangda) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), diwakili Subdit Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ), Aji Umar Za menghadiri undangan rapat koordinasi persiapan sosialisasi percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di lingkup Pemda secara daring, Senin (29/5/2023).
Rapat tersebut dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Kordinator Maritim dan Investasi ( Kemenkomarves ) M Rachmat serta dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Pembangunan Daerah), dan Kementerian ESDM.
Tujuan rapat dimaksud yaitu untuk mendapatkan informasi mengenai tindak lanjut dari masing-masing kementerian atas Inpres Nomor 7 Tahun 2022 dan dukungan insentif fiskal dan non fiskal oleh Pemda.
Beberapa hal yang disampaikan dalam rapat dimaksud yaitu :
Dari Kementerian Perhubungan menyampaikan bahwa progres yang telah dilakukan hingga saat ini di antaranya memberikan sertifikasi bengkel konversi sepeda motor di daerah serta melakukan sosialisasi terkait standar keselamatan penggunaan KBLBB di daerah.
Sementara itu, dari Kementerian ESDM menyampaikan bahwa progres yang sedang dilakukan hingga saat ini yaitu mendorong implementasi konversi kendaraan berbahan fosil menjadi kendaraan listrik sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2023 dan mempercepat pembangunan infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum.
Pada kesempatan tersebut, dari Kemendagri menyampaikan bahwa sebagai tindak lanjut Inpres 7 Tahun 2022, Kemendagri telah menetapkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 yang mana di dalamnya telah mengatur pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk orang atau barang dan untuk angkutan umum orang atau barang sebesar 0%.
Kemendagri juga menyampaikan progres pelaksanaan SE Mendagri Nomor 000.2.7/8299/SJ dan Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 dan pengimplementasian insentif non fiskal di daerah. Dukungan dari Kemendagri masih sangat diperlukan untuk percepatan Program KBLBB di tingkat daerah di seluruh Indonesia.