Kemendagri Terima Kunjungan Kerja Bapemperda DPRD Provinsi Maluku Utara

“Penyusunan dan penetapan Ranperda RTRW Provinsi Maluku Utara melewati dua tahapan, yaitu tahapan substansi teknis dan tahapan penetapan Ranperda dengan memperhatikan durasi waktu”

JAKARTA | Faktadetail.com – Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menerima kunjungan kerja Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dan Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Maluku Utara, dengan agenda konsultasi Ranperda Provinsi Maluku Utara tentang RTRW Provinsi Maluku Utara Tahun 2023-2043, di ruang rapat Direktorat SUPD I Kantor Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, beberapa waktu lalu.

Dalam rilis yang diterima redaksi, Senin (27/11/23), rapat konsultasi dihadiri oleh Ketua Bapemperda, Wakil Ketua Bapemperda, Anggota Bapemperda dari berbagai fraksi DPRD Provinsi Maluku Utara dan perwakilan dari  Sekretariat DPRD, Biro Hukum, Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Utara, serta Subdit Pertanahan dan Penataan Ruang, Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Pada penyampaian pembukaan rapat, Muhammad Sofyan Daud mengatakan bahwa konsultasi ini dalam rangka merencanakan tata ruang lebih baik selaras dengan kepentingan nasional dan kepentingan strategis daerah. Tidak hanya itu, ia mengharapkan seluruh stakeholder menyamakan persepsi terhadap perubahan substansi RTRW Provinsi  Maluku Utara dan konsistensi dalam implementasi, mencegah konflik sektoral, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta mengantisipasi konstelasi politik untuk menjadi perhatian sungguh-sungguh.

“Penyusunan dan penetapan Ranperda RTRW Provinsi Maluku Utara melewati dua tahapan, yaitu tahapan substansi teknis dan tahapan penetapan Ranperda dengan memperhatikan durasi waktu,” jelasnya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, bahwa RTRW Provinsi ditetapkan paling lama 2 (dua) bulan sejak mendapatkan persetujuan substansi dari Menteri ATR/BPN. Selain itu, pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, bahwa  jangka waktu penyusunan dan penetapan RTRW Provinsi paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak pelaksanaan penyusunan RTRW Provinsi.

Sementara itu, dari Fraksi PAN Iskandar Idrus mengatakan untuk memperhatikan terkait izin usaha pertambangan di Provinsi Maluku Utara, dilanjutkan oleh Fraksi PDI-P Feri Leasiwal menyampaikan masukan perlu penguatan DPRD dalam proses penetapan Ranperda RTRW Provinsi.

Ditjen Bina Pembangunan Daerah yang diwakili oleh Analis Kebijakan  Ahli Muda Selaku Sub Koordinator (Wilayah II) Nita Sosiawati berharap,  DPRD dengan    Pemerintah Provinsi Maluku Utara menindaklanjuti untuk dibahas dalam rangka dapat menerbitkan berita acara kesepakatan bersama substansi dalam Ranperda RTRW Provinsi Maluku Utara, untuk dapat dilanjutkan dengan pembahasan lintas sektor di Kementerian ATR/BPN untuk penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri ATR/BPN, dan selanjutnya proses penetapan melalui tahapan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi berdasarkan persetujuan substansi.

Selanjutnya, dilakukan proses evaluasi di Kementerian Dalam Negeri untuk penerbitan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang evaluasi RTRW Provinsi. Penting menjadi perhatian penetapan Ranperda dibatasi ketentuan waktu, serta sesuai dengan harapan DPRD bahwa perubahan substansi RTRW Provinsi Maluku Utara untuk mewujudkan penyelenggaraan penataan ruang yang lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *