JAKARTA | Faktdetail.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melaksanakan rapat pleno penetapan calon presiden dan Calaon wakil presiden (capres-cawapres) yang akan berkompetisi pada Pemilihan Prsiden (Pilpres) 2024, Senin (13/11/2023).
Rapat pleno KPU RI menetapkan, pasangan Capres Anies Baswedan dan Wakilnya Muhaimin Iskandar, Capres Ganjar Pranowo dan Wakilnya Mahfud MD, serta Capres Prabowo Subianto dan Wakilnya Gibran Rakabuming Raka. Dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden secara resmi dan telah dituangkan dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023. “Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers, Senin sore.
Sebelumnya, KPU menyampaikan bahwa tiga bakal capres-cawapres itu telah memenuhi syarat (MS) dalam hal syarat administrasi pencalonan yang diajukan pada 19-25 Oktober 2023. “Semua dokumen administrasi pencalonan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden (capres-cawapres) berdasarkan hasil verifikasi administrasi telah dinyatakan memenuhi syarat,” kata Koordinator Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik.
Keterpenuhan syarat ini juga berlaku untuk bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka, yang bisa mendaftar pilpres lewat putusan Mahkamah Konstitusi yang kontroversial. “Sudah memenuhi syarat dan tinggal menunggu ditetapkan oleh KPU menjadi pasangan calon tetap dan sehari kemudian mengikuti pengundian nomor urut capres cawapres,” kata dia.
KPU memedomani Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap para bakal calon. Di dalam aturan yang baru diundangkan 3 November 2023 itu, KPU merevisi batas usia minimum bakal capres-cawapres agar sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023. Revisi itu dilakukan terhadap Pasal 13 ayat (1) huruf q. Dari bunyi semula “… berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”, KPU merevisinya sesuai amar putusan MK sehingga berbunyi “… berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah”.
Meski menjadi polemik, putusan MK itu tetap final dan mengikat sejak dibacakan pada 16 Oktober 2023 lalu. Gibran Rakabuming Raka dapat melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo sejak tiga tahun lalu.