Secara nasional ditemukan adanya tanah negara yang tiba-tiba hilang, lalu ada pula tanah milik perseorangan yang beralih kepemilikan tanpa diketahui pemilik
YOGYAKARTA | Faktadetail.com -Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespons terkait maraknya kasus mafia tanah, termasuk diantaranya tanah Kas Desa yang ada di DIY.
Mahfud MD menyatakan saat ini pemerintah tengah membentuk tim reformasi hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Mahfud MD menilai ada banyak mafia tanah yang terlibat dalam persoalan tanah di tiap daerah. Sehingga menurut Mahfud MD persoalan terkait dengan tanah dinilai rumit.
“Kami sedang membentuk tim reformasi hukum, karena masalahnya tidak sederhana. Jadi setiap daerah punya spesifikasi persoalan sendiri. Kalau di seluruh tingkat nasional ini yang banyak kan mafia, mafia tanah,” katanya di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta Selasa (16/5/2023).
Menurut Mahfud MD secara nasional ditemukan adanya tanah negara yang tiba-tiba hilang, lalu ada pula tanah milik perseorangan yang beralih kepemilikan tanpa diketahui pemilik.
Di DIY saat ini juga tengah marak persoalan pertanahan menyangkut pemanfaatan tanah kas desa (TKD) yang tidak sesuai perizinan atau menggunakannya tanpa izin Gubernur. Tindakan tersebut pun melanggar Pergub No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.
Pemda DIY pun saat ini tengah menggencarkan penutupan sejumlah TKD ( Tanah Kas Desa ) yang digunakan tidak sesuai perizinannya atau tanpa izin.
Sedangkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY pun tengah mengusut salah satu tersangka pemanfaatan TKD tanpa izin dengan inisial RS selaku Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa.
Dalam melancarkan aksinya, menurut Mahfud, mafia tanah juga turut menyeret sejumlah pihak. Untuk dapat menyelesaikan persoalan pertanahan, dia pun tengah mengusut berbagai pihak yang disinyalir terlibat dalam
“Yang main di situ di Badan Pertanahan Nasional (BPN), camat, lurah, lalu mafianya, kemudian calo-calo perkara itu banyak. Itu yang sedang kami tangani sekarang,” katanya.
Editor : Budiman S. Faktadetail.com