Ketimbang mengambil langkah hukum, lebih baik memungut Penalti kepada pemilik lahan sawit yang belum bayar pajak. “Kalau dibawa ke pengadilan, seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI ), 2023 tidak selesai-selesai. Kungfu pengadilan itu macam-macam. Jadi bikin sederhana saja” ( Menko Marinves Lihut Binsar Panjaitan )
Jakarta | Faktadetail.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ( Menko Marinves ) Luhut Binsar Panjaitan melapor ke Presiden RI Joko Widodo bahwa pemilik 9 juta hektare lahan sawit belum bayar pajak.
Kesimpulan itu Menko Marinves dapat setelah meminta ( Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) mengaudit Tata Kelola Industri dan Perkebunan Kelapa Sawit di Indonesia.
Luhut Binsar Panjaitan bercerita beberapa waktu lalu Presiden Jokowi menunjuknya menjadi Ketua Pengarah Satgas Tata Kelola Industri Sawit.
Setelah penunjukan itu, ia meminta kepada BPKP untuk mengaudit tata kelola industri sawit di Republik Indonesia. Hasil audit menunjukkan ada 14,6 juta hektare lahan Kelapa Sawit.
“Lahan Kelapa Sawit itu laporannya 14,6 juta hektare. Setelah kami audit, saya minta BPKP mengaudit, karena kita mesti audit dulu supaya kita tahu dari mana mulai kerja. Baru saya tahu hanya 7,3 juta hektare yang bayar pajak,” jelasnya di The Westin Jakarta, Selasa (9/5).
Luhut Binar Panjaitan mengaku masih belum puas dengan hasil audit tersebut. Ia akhirnya meminta agar BPKP melakukan audit lagi secara menyeluruh terhadap tata kelola industri sawit.
Hasil audit menyeluruh ini ternyata berbeda dengan yang sebelumnya.
“Belum selesai di audit lahan itu, saya suruh audit seluruh Izin Kelapa Sawit. Ternyata izin kelapa sawit ada 20,4 juta hektare, yang tertanam 16,8 juta hektare yang belum bayar pajak itu 9 juta hektare,” tegas Luhut Binsar Panjaitan.
Luhut lebih lanjut mengatakan selain kepada Jokowi, dirinya telah menginformasikan temuan itu ke Menteri Keuangan ( Menkeu ) Sri Mulyani.
“Jadi saya bilang sama Menteri Keuangan (Sri Mulyani), ‘Eh itu yang lain ke mana?’ Akhirnya Dirjen Pajak sekarang lari suruh nyari,” imbuh Luhut.
Selain menginformasikan ke Sri Mulyani, ia juga menyarankan agar Jokowi tak mengambil langkah hukum terhadap perusahaan sawit yang mengemplang pajak di sektor perkebunan kelapa sawit tersebut. Saran ia berikan, karena saat ini sudah era digital.
Ketimbang mengambil langkah hukum, Luhut Binsar Panjaitan menyarankan Jokowi untuk memungut Penalti kepada pemilik lahan sawit yang belum bayar pajak tersebut. Sesuai ketetapan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pemberian penalti itu memang dimungkinkan.
“Sekarang semua didigitalisasi. Saya bilang Pak Presiden, tidak usah dibawa legal, ‘Jadi gimana?’, Pokoknya Penalti saja. Berapa yang ditentukan KLHK, dia bayar. Kalau tidak bayar diambil pemerintah,” jelas Luhut.
“Kalau dibawa ke pengadilan, seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI ), 2023 tidak akan selesai-selesai. Kungfu pengadilan itu macam-macam. Jadi bikin sederhana saja,” tandas Luhut Binsar panjaitan.
Editor : Budiman S Faktadetail.com