Berdasarkan laporan Komisi Informasi Pusat pada 2021, hanya 24,63 persen dari 337 badan publik yang diperiksa masuk kualifikasi informatif
“Keterbukaan informasi publik adalah salah satu fondasi penting dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam kelajuan dan kemajuan bangsa Indonesia, terutama di era yang makin digital. Sekaligus bertanggung jawab terhadap informasi bagi seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),”
JAKARTA | Faktadetail.com – Setiap Instansi pemerintah maupun badan publik dan partai politik didorong untuk membudayakan keterbukaan informasi kepada Masyarakat, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Tata kelola pemerintah yang baik dan bersih dapat diwujudkan dengan mendorong seluruh pihak untuk melaksanakan keterbukaan informasi kepada publik sebagai budaya,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam Rapat Koordinasi Nasional ke-14 Komisi Informasi se-Indonesia Tahun 2023 di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, pada Senin (7/8/2023).
Menurut Menteri Budi Arie, keterbukaan informasi publik adalah salah satu fondasi penting dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam kelajuan dan kemajuan bangsa Indonesia, terutama di era yang makin digital.
“Karena itu, penting bagi Indonesia untuk menyediakan akses yang luas, terbuka, sekaligus bertanggung jawab terhadap informasi bagi seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” kata Budi Arie Setiadi.
Menteri Budi Arie juga menyatakan komitmen Kementerian Kominfo sebagai badan publik yang mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Masyarakat, sebagai bagian dari program transformasi digital.
Terlebih Kementerian Kominfo merupakan salah satu instansi yang turut membidani lahirnya UU KIP.
“Kominfo telah berupaya untuk meningkatkan keterbukaan informasi secara nasional. Selain mengakselerasi transformasi digital di bidang komunikasi publik, Kominfo juga mengadvokasi dan mendorong penerapan keterbukaan Informasi Publik pada badan publik: kementerian dan lembaga, BUMN, Perguruan Tinggi Negeri, dan termasuk juga partai politik,” jelasnya.
Berdasarkan laporan Komisi Informasi Pusat pada 2021, hanya 24,63 persen dari 337 badan publik yang diperiksa masuk kualifikasi informatif.
Oleh karena itu, Menkominfo mendorong setiap badan publik melakukan pembenahan keterbukaan informasi dan memberikan perhatian pada upaya menciptakan tata kelola yang baik.
“Ini merupakan pengingat bagi kita bahwa selama lebih dari 10 tahun UU Nomor 14 Tahun 2008 disahkan, masih ada banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan,” imbuh dia.
Selain itu, lanjut Menteri Budi Arie, Kementerian Kominfo menginisiasi penetapan Hari Keterbukaan Informasi Nasional setiap 30 April untuk menaikkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keterbukaan informasi publik.“(peringatan Hari Keterbukaan Informasi Naional) Sekaligus mendorong badan publik untuk lebih terbuka,” kata Menkominfo menandaskan. ( Humas Kominfo/ InfoPublik )