Panglima TNI : Ingatkan Prajurit yang Jual Senpi ke Musuh Bisa Dihukum Mati dan Dicap Pengkhianat Bangsa

banner 120x600
banner 468x60

Oknum TNI : yang Jual Senjata ke OPM Harus Dihukum Mati

JAKARTA | Faktadetail.com – Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengingatkan bahwa prajurit yang menjual Senjata Api ke musuh diancam hukuman mati dan dicap sebagai pengkhianat Bangsa. Hal itu ditegaskan Yudo Margono saat memberikan pengarahan kepada aparat penegak hukum di lingkungan TNI di Aula Gatot Subroto, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur (3 Mei 2023).

banner 325x300

Yudo Margono mengatakan, perlu adanya pemahaman terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2021 tentang penjualan Senjata atau Amunisi kepada musuh. “Disebutkan prajurit TNI yang menjual Senjata Api atau Amunisi kepada pihak musuh atau kepada orang yang diketahui atau patut diduga berhubungan dengan musuh, oleh karenanya dapat dikenakan pasal 64 ayat 1 KUHP PM sebagai pengkhianat Militer dan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun,” kata Yudo Margono dalam siaran pers Puspen TN 3 Mei 2023.

Panglima TNI Yudo Margono juga memberikan penekanan untuk deteksi dan cegah dini, terlebih lagi terkait penyalahgunaan senpi dan amunisi. Dia meminta Aparat Gakkum di TNI tidak menunggu kasus viral baru diproses. Aparat Gakkum apabila melanggar juga harus mendapat sanksi yang lebih berat. “Pegang teguh rahasia jabatan, hindari laporan kegiatan disebarluaskan melalui media sosial,” kata Yudo Margono. “Khusus bagi pelaku penjual Senpi dan Amunisi agar dijerat dengan pasal pidana berlapis dengan ancaman hukuman maksimal, berupa hukuman mati untuk memberikan efek jera. Laksanakan koordinasi dan komunikasi dengan baik kepada sesama Aparat Penegak Hukum lainnya,” ujar Yudo Margono

Yudo Margono mengatakan bahwa kasus penjualan Senpi oleh oknum prajurit meningkat dari tahun ke tahun. “Perkara penyalahgunaan senjata api dan amunisi yang terjadi di seluruh Indonesia dalam kurun waktu satu dekade, mulai tahun 2013 sampai dengan 2023 bukannya menurun malah justru naik,” ujar Yudo Margono. Dalam lima tahun terakhir, pelanggaran naik bertahap sampai puncaknya tahun 2022 terdapat 45 perkara penyalahgunaan senjata api dan amunisi. Berdasarkan data TNI, wilayah Kodam XVII/Cenderawasih mendominasi dalam penjualan Senpi dan Amunisi. Komando Daerah Militer yang membawahi wilayah Provinsi Papua Tengah, Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan itu menunjukkan kenaikan jumlah pelanggaran yang luar biasa dari tahun sebelumnya. Dari satu perkara menjadi 27 perkara atau naik 270 persen. “Hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi, apalagi di daerah rawan karena secara tidak langsung telah membunuh kawannya sendiri dan rakyat” kata Yudo. “Harus diberikan hukuman yang setimpal bagi anggota TNI karena telah menjadi seorang pengkhianat bangsa,” ucap Yudo Margono

Editor : Budiman S Faktadetail.com

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 6 = 14