Pemerintah Daerah Wajib Menyusun KLHS RPJMD dan KLHS RPJPD

Kemendagri : Dalam penyusunan KLHS RPJPD dan RPJMD, mempedomani Permendagri 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RPJMD yang mana muatan pada KLHS terdiri dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, daya dukung daya tampung, dan isu daerah lainnya.

JAKARTA | Faktadetail.com – Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Restuardy Daud memberikan arahan kepada pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi maupun Kabupaten/Kota, dalam pembuatan dan pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (KLHS RPJPD) 2025-2045 dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) 2025-2030.

Dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Selasa (17/10), Restuardy menyampaikan bahwa KLHS RPJMD sebagai instrumen pembangunan berkelanjutan untuk dapat diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan daerah. Pemerintah daerah, dalam penyusunan KLHS RPJPD dan RPJMD, mempedomani Permendagri 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RPJMD yang mana muatan pada KLHS terdiri dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, daya dukung daya tampung, dan isu daerah lainnya.

“Dalam menjalankan otonomi daerah, pemerintah daerah berkewajiban menyusun RPJMD dan RPJPD dengan memperhatikan prinsip dan tujuan Pembangunan Berkelanjutan,” ujar Restuardy, beberapa waktu lalu di Gedung Serbaguna Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri.

Restuardy juga menyampaikan untuk dapat menyusun dokumen KLHS RPJPD dan RPJMD yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, diperlukan kolaborasi lintas perangkat daerah dan multi stakeholder.

“Pemda dapat melibatkan seluruh pemangku kepentingan, baik dari pemerintah daerah maupun di luar Pemda seperti Ormas, filantropi, pelaku usaha, akademisi, dan pihak terkait lainnya dalam proses pembuatan dan pelaksanaan KLHS RPJPD/RPJMD,” jelas Restuardy.

Selain untuk penyusunan RPJPD/RPJMD, dokumen KLHS RPJPD dan RPJMD dapat dimanfaatkan dalam penyusunan Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (RAD TPB) sesuai dengan amanat Pasal 15 Permendagri 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RPJMD.

Dalam mendukung Penyusunan KLHS RPJPD/RPJMD, Kemendagri telah mengeluarkan Surat Nomor 660/5112/Bangda dan 660/5113/Bangda perihal arahan penyusunan KLHS RPJPD/RPJMD dan Surat Nomor 660.11.2/8754/Bangda dan 660.11.2/8755/Bangda perihal pembuatan dan pelaksanaan KLHS RPJPD/RPJMD ke dalam dokumen RPJPD/RPJMD, yang mana salah satu amanat dalam surat tersebut agar seluruh pemerintah daerah dapat melaporkan setiap progres penyusunan KLHS RPJPD/RPJMD kepada Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri.

Berdasarkan hasil monitoring Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri per tanggal 9 Oktober 2023, Restuardy menyampaikan bahwa 36 provinsi telah menyampaikan pelaporan progres KLHS RPJPD/RPJD pada tahun 2023. Sementara Provinsi Papua Barat dan Papua Pegunungan belum menyampaikan progres KLHS RPJPD/RPJMD pada tahun 2023.

Untuk kabupaten/kota, sebanyak 18% atau sebanyak 94 kabupaten/kota telah menyampaikan pelaporan progres KLHS RPJPD/RPJMD pada tahun 2023. Sementara 82% atau 420 kabupaten/kota belum menyampaikan pelaporan progres KLHS-nya.

Restuardy meminta bagi daerah yang belum menyampaikan laporan, segera menyampaikan progres pelaporannya ke tautan pelaporan yang telah tersedia.

Kegiatan asistensi dan supervisi ini merupakan kerja sama Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri dengan Yayasan Madani Berkelanjutan yang merupakan mitra Ford Foundation serta didukung oleh Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kegiatan dihadiri oleh perwakilan Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, Sekretariat Daerah dari 29 Provinsi secara luring, dan perwakilan 9 provinsi dan 514 kabupaten/kota hadir secara daring.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *