Peraturan Jam Kerja ASN Selama Puasa Ramadhan 2024

JAKARTA | Faktadetail.com  – Pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 2024 atau 1445 Hijriyah.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nanang Subandi mengatakan, aturan jam kerja ASN selama puasa Ramadhan 2024 itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. “Jam kerja ASN termasuk dalam masa bulan Ramadhan secara umum masih mengacu pada Perpres 21/2023,” kata Nanang, kepada awak media, Minggu (10/3/2024).

Dalam aturan tersebut, ASN bekerja mulai pukul 08.00 waktu setempat selama 32 jam 30 menit dalam seminggu selama bulan Ramadhan 2024. Waktu tersebut di luar jam istirahat.

Adapun ketentuan teknis detail jam kerja ASN selama bulan puasa 2024, Nanang berkata, hal itu masih menunggu Surat Edaran Kementerian PANRB tahun ini. Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan, KemenPANRB tidak pengeluarkan surat edaran terkait jam kerja ASN selama Ramadhan 2024. “Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadhan terakomodir di Perpres No. 21/2023,” kata Nanang, sebagimana dipublish di laman KemenPANRB.

Dengan adanya aturan jam kerja ASN selama Ramadhan 2024, pemerintah berharap agar pelayanan publik tetap berjalan selama bulan suci ini.

Selama puasa Ramadhan 2024 Mengacu Perpres Nomor 21 Tahun 2023, jam kerja ASN dimulai pada pukul 08.00 waktu setempat. Mereka akan bekerja selama 5 hari dalam satu minggu atau 32 jam 30 menit dalam 1 minggu pada bulan puasa 2024. Jumlah waktu tersebut tidak termasuk istirahat. ASN tetap mendapat hak jam istirahat selama 30 menit. Namun, khusus di hari Jumat, jam istirahat mereka lebih panjang, yaitu 60 menit.

Khusus untuk instansi yang menerapkan ketentuan 6 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan peraturan di atas. Dalam peraturan tertulis, jumlah hari kerja dan atau jam kerja dapat diubah apabila ada kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dilansir dari laman KemenPANRB, berikut aturan jam kerja ASN selama Ramadhan 2024:

1.Instansi dengan 5 hari kerja dalam seminggu Senin-Kamis Jam kerja: 08.00-15.00 waktu setempat Istirahat: 12.00-12.30 (atau 30 menit. Jumat Jam kerja: 08.00-15.30 waktu setempat Istirahat: 11.30 – 12.30 (60 menit)

2.Instansi dengan 6 hari kerja dalam seminggu Senin-Kamis, dan Sabtu Jam kerja: 08.00-14.00 waktu setempat Jam istirahat pukul: 12.00-12.30 (atau 30 menit). Jumat Jam kerja: 08.00-14.30 waktu setempat Jam istirahat pukul : 11.30-12.30 (atau 60 menit). Berdasarkan aturan tersebut Jumlah jam kerja bagi Instansi yang memberlakukan 5 hari kerja atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan minimal adalah 32,5 jam per minggu. Aturan ini berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah. Baca juga: Bisa Pulang Pukul 14.00, Ini Aturan Jam Kerja ASN selama Ramadhan 2024. Berlaku mulai 1 Ramadhan 2024 Aturan jam kerja ASN selama Ramadhan 2024 berlaku mulai awal Ramadhan hingga berakhirnya bulan suci sesuai dengan yang ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah Indonesia. Adapun penetapan awal bulan puasa itu akan dilakukan melalui Sidang Isbat yang digelar Kementerian Agama (Kemenag ) di Auditorium H.M Rasjidi Kementerian Agama, Jl. M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, pada Minggu (10/3/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *