JAKARTA | Faktadetail.com – Menjadi Pegawai negeri Sipil ( PNS ) dan Pegawai Pemeruntah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) tidak asal kerja seenaknya. UU Nomor 20 Tahun 2023 juga mengatur persoalan peran, tugas dan fungsi ASN (Aparatur Sipil Negara).
UU No 20 Tahun 2023 yang telah disahkan oleh DPR dan Menpan RB, berisi beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh PNS dan PPPK, termasuk fungsi ASN.
UU Nomor 20 Tahun 2023 mengatur berbagai aspek seputar apatarut sipil negara yang termasuk fungsi ASN, peran dan tugas-tugasnya.
Dikutip dari Bab IV UU No 20 Tahun 2023 ( Senin, 11/12/ 2023 ),fungsi ASN yang mencakup PNS dan PPPK:
- PNS dan PPPK berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik
- PNS dan PPPK berfungsi sebagai pelayan publik
- PNS dan PPPK berfungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa
Selain fungsi ASN, PNS dan PPPK juga memiliki tugas yang harus mereka lakukan, yang meliputi:
- Mempererat persatuan dan kesatuan negara
- Melayani publik secara profesional dan berkualitas
- Melaksanakan kebijakan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Di samping itu, PNS dan PPPK juga memiliki perannya sebagai pelaksana kebijakan publik.
“Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme,” tertulis dalam pasal 12 UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Demikian tugas, peran dan fungsi ASN PNS dan PPPK sebagaimana dijelaskan dalam UU No 20 Tahun 2023 yang disahkan DPR dan Menpan RB pada 3 Oktober 2023. ( Setkab.go.id )