PPATK : Ada Transaksi Puluhan Miliar Rupiah di Rekening AKBP Achiruddin Hasibuan dan Anak kandungnya Aditya Hasibuan

banner 120x600
banner 468x60

Medan | Faktadetail.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening mantan Kepala Bagian Pembinaan Operasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin juga rekening anaknya Aditya Hasibuan.

Dalam rekening kedua orang tersebut Bapak dan Anak terdapat satu transaksi bernilai puluhan miliar rupiah.

Kamis, 27 April 2023, Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah kepada wartawan  mengatakan bahwa sejauh ini baru dua rekening yang diblokir, yakni milik Achiruddin dan sang anak karena “ada indikasi tindak pidana pencucian uang”.  

banner 325x300

Penelusuran dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Achiruddin di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak tercatat kepemilikan dua kendaraan mewah. Dikutip dari https://elhkpn.kpk.go.id, 26 April 2023 tercatat bahwa harta kekayaan Achiruddin Hasibuan sebesar Rp 467.548.644. Laporan harta kekayaan  pada tahun 2021, saat Achiruddin Hasibuan masih menjabat sebagai Kanit 1 Subdit 1 Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut.

AKBP Achiruddin  dicopot dari jabatannya sebagai kepala bagian Pembinaan Operasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menyusul kasus penganiayaan yang dilakukan oleh putranya, Aditya Hasibuan, terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Achiruddin Hasibuan dimutasi ke Yanma Polda Sumatera Utara dalam rangka evaluasi dan pemeriksaan di Bidang Propam Polda Sumatera Utara atas kasus menjerat anaknya.

Selain dicopot, ia juga ditahan di tempat khusus di Bidang Propam Polda Sumatera Utara.

Gudang BBM ilegal milik AKBP Achiruddin Hasibuan digeledah oleh Polda Sumatera Utara dan PT Pertamina Sumatera Bagian Utara. 

“Orang tua Aditya Hasibuan sebagai terlapor akan ditempatkan khusus di Propam Polda Sumut, dicopot dari jabatannya, sejak 3 April 2023,” kata Inspektur Pengawasan Daerah Polda Sumatera Utara Kombes Pol. Armia Fahmi dalam jumpa pers di Markas Polda Sumatera Utara, 25 April 2023.

Kepala Bidang Propam Polda Sumatera Utara Kombes Pol. Dudung mengungkapkan, Achiruddin Hasibuan diduga melakukan pembiaran tindak pidana yang dilakukan anaknya di hadapan dirinya.

Peristiwa itu terjadi di rumah Achiruddin Hasibuan di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada Kamis dini hari, 22 Desember 2022.

Kombes. Pol. Dudung mengungkapkan bahwa Achiruddin Hasibuan diduga melanggar Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP). Resmi ditahan dan ditempatkan tempat khusus di Bidang Propam Polda Sumatera Utara.

Menyoal bahwa Achiruddin Hasibuan sempat mengancam korban menggunakan senjata api laras panjang, Kombes. Dudung mengatakan pihaknya masih mendalami hal itu bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara.

Berbagai sumber.

Editor : Budiman S  Faktatadetail.com

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 1 = 1