Sengketa Tanah Di Moncongloe Kab.Maros: Diduga Ada Permainan Oknum Penyidik Unit Tahbang Polres Maros Dan Pegawai Kantah ATR/BPN Maros

MAROS | Faktadetail.com – Perkara Penyerobotan (batas tanah) di Dusun Panaikang Desa Moncongloe Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan, Pelapor BS, Laporan Polsi No. : LP/B/178/VI/2022/SPKT Polres Maros Tgl.20 Juni 2022 terlapor H.M berteman.

Dalam prosesnya di Penyidik Unit Tahbang Polres Maros tampak banyak kejanggalan, tidak objektif, terindikasi kuat ada rekayasa sehingga pada gelar perkara berkesimpulan belum dapat dan tidak dilanjutkan ke Peyidikan. Bukti alas hak Pelapor, Akta PPAT/Notaris, surat-surat dari Dusun, Desa, Kecamatan, Pemetaan Bapenda dan Pajak ( PBB ) diabaikan Penyidik. Bahkan terindikasi kuat Penyidik merekayasa alas hak terlapor bekerja sama dengan dengan pegawai ATR/BPN Maros. Sehingga dikeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan ( SP2HP ) No.B/3 A-2/Res1.2/I/2023 Januari 2023.

Indikasi Persekongkolan Penyidik Tahbang Polres Maros dan Pertanahan ATR/BPN Maros menangani kasus ini demi melindungi para terlapor  ( H.M, berteman ) dari jeratan hukum. Penyidik mengaku tidak bisa transparan tentang alas hak masing-masing baik terlapor maupun pelapor, itu merupakan rahasia Penyidik.  Bahkan oknum Penyidik Tahbang Polres berupaya menjebak pelapor ( BS ) meminta menanda tangani Permohonan Pengembalian batas tanah bersertifikat atas nama Sarbini  yang dibeli terlapor H.M. Setelah Pelapor, BS  baca berkasnya ternyata permohonan pembuatan sertifilkat atas nama terlapor minta ditanda tangani bagian batas yang dipersengketakan. BS protes dan Penyidik mengganti lembaran berkas permohonan pengembalian batas, tanpa menunjukkan lampiran berkas pengembalian batas tanah bersertifikat atas nama Sarbini dimaksud. Penyidik mengatakan bahwa permohonan Pengembalian Batas dan Permohonan Pengukuran adalah sama. Kalau tidak percaya silakan tuntut pihak BPN. Terus apa gunanya melapor ke  Polisi selaku Aparat Penegak Hukum ( APH ), ungkap BS kesal ( 29/6/24 ).

Informasi yang diperoleh dan dihimpun bahwa sertifikat atas nama Sarbini yang dibeli H.M bermasalah. Informasinya bahwa sertifikat atas nama Sarbini pada halaman depan tertulis luas 3100 M persegi, akan tetapi dalam surat ukurnya tertulis 2000 meter persegi. Ada juga tanah garapan yang dibeli H.M seluas  639 meter dari H. Abd. K Dj.

Sebelum masalah ini dilaporkan ke Polisi,  terlapor tdak koperatif dan menutup nutupi alas haknya agar tidak terungkap. Bahkan sewaktu ada undangan medias di Kantor Desa Moncongloe tgl 16 Juni 2022, yang mana dalam surat undangan tertulis agar membawa alas hak masing-masing. Giliran ditanya mana surat sertifikat terlapor, pihak terlapor tidak mau menunjukkan sertifikat, bahkan dihadapan Kepala Desa Moncongloe, dengan garang berkata apa hak mu menanya-nanya srtifikat tanah kami, Kepala Desa juga terdiam, sehingga disimpulkan mediasi tidak memperoleh titik temu. Keadaan itu jug mendorong BS untuk melanjutkan prosesnya melapor ke Polsi, kata BS.

Konon informasinya bahwa luas tanah bersertifikat yang dibeli H.M adalah 2000 meter persegi sesuai luas surat ukurnya. Akan tetapi dalam sertifikat atas nama Sarbini ada pencantuman ukuran yang salah di sertifikat , pada halaman depan tercantum luas 3100 meter persegi, ini yang dimanfaatkan menggeser batas agar memperoleh tanah lebih luas, kira kira begitu modusnya dan kemungkinan besar itulah yang direkayasa antara Penyidik dan pihak Pertanahan Maros, ungkap BS

Hingga saat ini, pelapor masih terus berupaya agar diproses proses secara objektif dan berkeadilan dan transparan. BS telah melaporkan Penyidik ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan  ( Polda Sulsel ) dan telah mendapat balasan. Dalam surat balasan dari Polda Sulsel, dapat terbaca dengan jelas indikasi permainan penyidik Tahbang Polres Maros dengan pihak Pertanahan ATR/BPN Maros, terindikasi hasil rekayasa. Karena dalam surat balasan dari Polda Sulsel ada berita acara pengembalian batas tertanggal 2 November 2022 tanpa sepengetahuan BS Pelapor dan juga salah satu pihak batas tanah.

Perlu diketahui bahwa pada tanggal 23 Oktober 2022 Penyidik Tahbang bersama petugas BPN Maros turun ke lokasi kata penyidik untuk Pengembalian Batas. Saat itu BS melihat dan meperhatikan ada kejanggalan karena yang dilakukan pengukuran atas petunjuk-petunjuk terlapor ( H.M ) dengan dikawal Peyidik. Waktu itu BS portes kenapa pengembalian batas kok terlapor yang menunjuk batas ?. Kalau pengembalian batas seharus BPN memposisikan batas dilokasi sesuai dengan serfikat yang diterbitkan BPN. Penydik jawab nanti akan kita sesuaikan dengan data yang ada dikantor. Ternyata  Penyidik Polres Maros itu berbohong buktinya kenapa ada lagi berita acara Pengembalian batas tertanggal 2 November 2022 ?. Terus tertanggal 23 Oktober 2022 kegiatan BPN dan Penyidik bikin apa ?  ungkap BS kesal.

Memperhatikan prosesnya diduga diluar SOP ( standar Operasional Pelayanan ), BS telah melayangkan surat Laporan Pengaduan ke Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Selatan ( Kanwil ATR/BPN Prov.Sulsel).

Kanwil ATR/BPN Prov.Sulsel telah mendapt respon. Tertanggal 26 Maret 2023 Kanwil ATR/BPN Prov.Sulsel telah berkirim surat ke Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maros. Kuitipan isi surat Kanwil Pertanahan Sulsel kepada Pertanahan Kabupaten Maros “ Sehubungan  surat laporan Pengaduan …..” agar melakukan Penelitian data fisik dan Yuridis, sesuai dengan perturan dan Perundang-undangan yang berlaku….” Demikian isi suratnya dan BS mendapat tembusannya. Hingga sekarang surat  Kanwil Pertanahan Prov.Sulawesi Selatan belum diindahkan Kepala Pertanahan Kabupaten Maros, keluh BS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *