BPI KPNPA RI Sulsel Minta Kejari Maros Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat
MAROS | Faktadetail.com – Badan Peneliti Independen – Kekayaan Penyelenggara dan Pengawas Anggaran Negara Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan ( BPI KPNPA RI Sulsel ) menyoroti maraknya aktifitas Tambang Galian C di Desa Moncongloe Bulu, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan, diduga beroperasi secara Ilegal.
Koordinator Wilayah (Korwil) BPI KPNPA RI Sulsel Amiruddin mengungkapkan hasil investigasi timnya. Menemukan adanya aktifitas tambang yang diduga tidak memiliki izin resmi dari instansi terkait.
Riliis yang diterima Redaksi ( 24/9/24 ) dikatakan “Berdasarkan hasil investigasi tim BPI KPNPA RI Sulsel, ditemukan banyaknya aktifitas tambang galian c ilegal di Moncongloe Bulu”, kata Amiruddin.
Lebih lanjut Amiruddin mengatakan, hasil investigasi timnya tentang aktifitas Tambang Galian C di Moncongloe Bulu yang diduga Illegal telah disampaikan pengaduannya ke Kejari Maros. Kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros jangan tutup mata, diminta agar menindak lanjuti pengaduan masyarakat terkait adanya oknum-oknum yang ikut terlibat kegiatan tambang illegal tersebut.
“Kami harap Kejari Maros segera menindak lanjuti aduan masyarakat yang telah disampaikan ke Kejari Maros terkait adanya tambang ilegal di Desa Moncongloe Bulu, Kecamatan Moncongloe, Maros.”, ungkapnya