Tandri Lalung Pakarang S.H Kuasa Hukum Keluarga Kome-Ajuan Tempuh Jalur Hukum Atas Lahan Bersengketa Tanah Lokasi DPRK Raja Ampat Dan Kantor Distrik Waisai Kota

Kuasa Hukum Keluarga Kome-Ajuan,Tandri Lalung Pakarang S H

RAJA AMPAT, PBD | Faktadetail.com – Disinyalir ketidakjelasan ganti rugi kepemilikan hak tanah garapan, keluarga Kome-Ajuan akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Sorong. Hal ini disampaikan oleh Tandri Lalung Pakarang S.H, Kuasa Hukum keluarga Kome-Ajuan (24/11/2023).

“Sebagai kuasa hukum, kita lakukan upaya hukum dengan menaikkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Sorong. Jadi pihak Distrik juga harus ada itikad baik. Maksudnya, karena kita juga masyarakat yang baik ya kita sama-sama menunggu hasil putusan sidang nanti” kata Tanri Lelung Pakarang,SH

Dalam keterangannya Tandri Lalu Pakarang mengatakan, dalam waktu dekat,sebagai Kuasa Hukum keluarga Kome-Ajuan akan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Sorong,Papua Barat Daya.

“Rencana kita akan daftarkan gugatan di pengadilan Sorong untuk tanah yang sekarang ini sedang dilakukan pemalangan”

Dikatakan, dalam gugatan tersebut ada beberapa pihak yang akan digugat di Pengadilan Sorong sebagai berikut : 1. Pemda Raja Ampat 2. Kantor DPR 3. Kantor Distrik Waisai Kota 4. BPN

Pasalnya, pemalangan lahan itu berawal dari adanya upaya-upaya yang diduga didalamnya ada pemalsuan dokumen yang berujung pemilik garapan tanah atau lahan tersebut yang sesungguhnya tidak menerima ganti rugi kepemilikan.

“Dari bukti-bukti surat yang kita punya memang cukup meyakinkan untuk bisa menggugurkan sertifikat tersebut, karena hal ini memang bertentangan dengan KUHPerdata dan juga Perundang-undangan tentang Agraria”

Menurut  Tanri Lelung Pakarang,SH, pemalangan lahan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan, namun demikian tindakan atau keputusan kliennya. Bahwa melakukan pemalangan tersebut secara otomatis menandakan bahwa ada yang tidak beres atau belum diselesaikan.

“Kalau pemalangan ini terjadi, berarti pasti ada yang kurang, atau mungkin ada bagian yang belum diselesaikan kepada pihak keluarga yang merasa dirugikan”

Sebelumnya keluarga Kome-Ajuan sudah melakukan mediasi di Polres dan Kantor Distrik namun hingga saat ini belum ada penyelesaian, ungkap Tanri Lelung Pakarang,SH

“Beberapa kali juga keluarga mediasi di Polres maupun di Kantor Distrik tapi belum dapat titik temu, akhirnya pihak keluarga menghubungi saya sebagai kuasa hukum untuk bagaimana mencari titik terang dari perkara ini.

Tanri Lelung Pakarang,SH juga menunjukkan sejumlah bukti kepemilikan lahan dalam bentuk dokumen yang dimiliki bahwa kepemilikan lahan tersebut adalah benar milik keluarga Kome-Ajuan.

“Bukti-bukti dan juga saksi-saksi kepemilikan tanah tersebut adalah tanah garapan yang dikelola langsung oleh keluarga Kome -Ajuan, kemudian mungkin dari sisi administrasi ada pembayaran-pembayaran yang tidak diterima sebagai pemilik lahan”

Selaku Kuasa Hukum  Tanri Lelung Pakarangf, SH membeberkan adanya dugaan penggelapan uang ganti rugi yang mana dilakukan oleh pihak atau kelompok yang tidak jelas status kepemilikan lahan.

“Memang tidak ada keterbukaan, atau mungkin ada pihak-pihak lain yang sesuai dengan informasi yang di rangkum, anggaran untuk pembayaran lahan tersebut sudah dianggarkan namun tidak diterima oleh keluarga yang sebenarnya pemilik hak di situ yaitu Keluarga Komu-Ajuan”

Olehnya, hal itu menandakan besar dugaan ada pihak lain yang menerima atau mengatasnamakan keluarga untuk menerima anggaran tersebut, ujar Tanri Lelung Pakarang,SH

Keluarga Kome-Ajuan melalui Kuasa Hukumnya mengatakan, uang ganti rugi dari Pemda kepada kepemilikan lahan tersebut tidak ada kejelasan sejak tahun 2019 hingga saat ini oleh pemerintah.

“Kita maunya kedua belah pihak bisa mencapai kesepakatan atau titik temu yang  tidak merugikan satu sama lain. Tapi kalau memang tidak ada ya, jalan satu-satunya kita harus memang harus tempuh jalur hukum, dan saya sendiri sebagai kuasa hukum sudah siap untuk kita bersidang” pungkas Tanri Lelung Pakarang,SH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *