Wajib Diketahui Bila Ditagih Debt Collector, wajib tunjukkan 5 dokumen

Faktadetail.com Tangerang – Polres Kota Tangerang menyampaikan sejumlah informasi cara menghadapi debt collector atau mata elang (matel) yang meneror masyarakat.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany mengatakan, ada lima dokumen yang wajib diketahui masyarakat dari debt collector yang hendak melakukan tugasnya menagih tunggakan.

“Sesuai Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, ada lima dokumen yang wajib dibawa oleh para debt collector sebelum menagih ke masyarakat atau si penunggak,” katanya, Jumat, 24 Februari 2023.

Lima dokumen yang perlu diketahui masyarakat, yakni :
1. Kartu identitas,
2. Sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan terdaftar OJK, 3.surat tugas dari perusahaan pembiayaan,
4.Bukti dokumen debitur wanprestasi, serta
5.Salinan sertifikat jaminan fidusia.

“Para penagih wajib bawa itu, dan bila masyarakat mendapati, mengetahui atau menjadi korban dari debt collector yang tidak dilengkapi dokumen wajib, bahkan sampai melakukan tindak kekerasan. Diminta untuk segera melaporkan ke polisi,” ujarnya.

Sebelumnya, Polresta Tangerang telah mengamankan 10 orang debt collector di kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, setelah hendak mengambil dan mengikuti truk.
(Red – Viva.co)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *