11.880 batang rokok ilegal berhasil diamankan.
LUWU UTARA | Faktadetail.com – Bea Cukai Malili melanjutkan Operasi Gempur Rokok Ilegal tahun 2024 di wilayah Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Pelaksanaan kegiatan selama sepekan ini bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja setempat.
Adam Nugroho selaku petugas Bea dan Cukai, mengatakan Operasi Gempur ini merupakan upaya untuk memerangi peredaran rokok ilegal.
“Operasi Gempur ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Bea Cukai Malili bersama dengan Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan fungsi community protector khususnya upaya memberantas peredaran rokok ilegal, sehingga memberikan keadilan untuk pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan yang berlaku serta melindungi konsumen dari produk ilegal,” ungkap Adam, usai melakukan operasi pasar pada Jumat (11/10/2024).
Tim Operasi Gempur Bea Cukai bersama Satpol PP mengunjungi kios, toko retail, dan pasar di Kabupaten Luwu Utara, dan masih menemukan adanya rokok ilegal dengan berbagai merek.
Total sejumlah 11.880 batang rokok ilegal berhasil diamankan oleh petugas gabungan.
“Selain melakukan operasi, Tim Operasi Gempur juga melaksanakan sosialisasi terkait dengan ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal, pemasangan spanduk dan stiker, serta menghimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal,” jelasnya.
Selama sepekan ini, kata Adam, ditemukan tren peredaran rokok ilegal yang meningkat dibandingkan periode sebelumnya.
Bea Cukai Malili berharap, dengan adanya Operasi Gempur dapat menurunkan peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Malili.