Membangun saran dan kritikan dalam diskusi yang diharapkan dapat menjadi penyelesaian problematika yang ada dalam praktek penegakan hukum, membahas isu-isu actual terkait penegakan hukum di wilayah hukum Kabupaten Maros
MAROS | Faktadetail.com – Kejaksaan Negeri Maros selenggarakan “Coffe Morning Integrated Criminal Justice System” oleh Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Maros bersama Instansi terkait diaula kejaksaan tinggi maros . Selasa, (16/1/2024)
Adapun instansi terkait yang turut hadir : dari Kepolisian Resor Maros, Pengadilan Negeri Kelas I B Maros, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Maros, dan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Kelas ll
Cofee morning ini Dihadiri lansung : Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Maros di Camba (Marwan Arifin, S.H., M.H); , Wakil Kepala Kepolisian Resor Maros (Kompol Andi Alamsyah, S.H., M.H); Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B Maros (Sofian Parerungan, S.H., M.H); , Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Maros (Ali Imran, A. Md.IP., S.H., M.H); f. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Kelas II A Maros (Deny Fajariyanto, Amd.IP., S.H., M.H); . Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Maros (Ando Dian Bausad, S.H); h. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Maros (IPTU Slamet , S.H., M.H); i. Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Maros (IPTU Leny Sefyanda, S.H., M.H); . Kepala Satuan LaluLintas Kepolisian ResorMaros (IPTUDenyKurniawan).
Kajari Maros , Wahyudi Eko Husodo SH. MH mengatakan tujuan diseleggarakannya Coffe Morning tersebut untuk menciptakan wadah komunikasi antar Lembaga penegakan hukum untuk membentuk system peradilan pidana yang terpadu yang diharapkan dapat menciptakan suatu harmonisasi yang selaras dan komprehensif antar institusi terkait. “Membangun saran dan kritikan dalam diskusi yang diharapkan dapat menjadi penyelesaian problematika yang ada dalam praktek penegakan hukum, membahas isu-isu actual terkait penegakan hukum di wilayah hukum Kabupaten Maros.” ujarnya.
Bahwa dengan telah dilaksanakannya Kegiatan “Coffe Morning Integrated Criminal Justice System” oleh Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Maros bersama Instansi terkait dari Kepolisian Resor Maros, Pengadilan Negeri Kelas I B Maros, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Maros, dan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Kelas II A Maros,
Diperkirakan untuk pengiriman berkas yang terlambat dari pihak kepolisisan, kemudian pengiriman fisik jadwal sidang dan pengiriman perpanjangan penahanan dari pengadilan sering terlambat.
“Saran tindaknya Bahwa diperlukan adanya dibuatkan Grup semacam komunikasi online seperti WhatsApp atau sejenis nya, dengan adanya Grup tersebut maka akan memudahkan seperti pemberitahuan pengiriman berkas dari kepolisian, pengiriman penetapan sidang, penetapan perpanjangan dari Pengadilan Negeri Kelas I B Maros bisa di bagikan lewat media komunikasi online tersebut dan untuk fisiknya akan menyusul mengingat kurangnya personil sehingga dapat mengoptimalkan kegiatan yg di maksud. “jelasnya.