Diduga Rugikan Negara Hingga Rp 12 Miliar lebih, TJ Oknum Kepala BPN Aceh Jaya Ditahan Kejari Aceh Jaya

Tindak Pidana Korupsi pada Penerbitan Redistribusi Sertifikat Tanah di Desa Paya Laot pada tahun 2016. Luas Tanah 506,998 Ha dengan total 260 sertifikat.

Aceh Jaya | Faktadetail.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Jaya berinisial TJ, sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti Kabupaten Aceh Jaya Provinsi Aceh, tahun 2016.

Penetapan Tersangka TJ sesuai dengan surat nomor : R-35/ L.1.24/ Fd.1/ 05/ 2023 tanggal 10 Mei 2023 dan Surat Perintah Penyidikan nomor : PRINT-01/L.1.24/Fd.1/05/2023 tanggal 10 Mei 2023 dalam Tindak Pidana Korupsi pada Penerbitan Redistribusi Sertifikat Tanah di Desa tersebut pada tahun 2016 dengan total Luas Tanah 506,998 Ha dengan total 260 sertifikat.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Jaya, Dedi Saputra, Rabu (10/5/2023) dalam pers rilis yang dikirim ke sejumlah media.

“Telah dilakukan penetapan tersangka terhadap salah satu orang berinisial TJ yang merupakan kepada BPN,” kata Dedi Saputra.

Dedi Saputra mengatakan, tim Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya sendiri telah audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan surat No : 700/01/LHA-PKKN/2023 tertanggal 31 Januari 2023, yang didasarkan sejumlah dokumen serta keterangan-keterangan para saksi selama proses penyidikan.

Dalam audit tersebut didapatkan, jika TJ terbukti telah melakukan penyimpangan dalam Penerbitan Redistribusi Sertifikat Tanah yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp.12.607.479.500.-

“Setelah TJ dilakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Teuku Umar Calang dengan hasil pemeriksaan menunjukkan, bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan setelahnya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas III Calang, Aceh Jaya,” ujarnya.

Tersangka sendiri disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

( Kasi Intel Kejari Aceh Jaya )

Editor : Budiman S Faktadetail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *