Dinkes Luwu Utara Sulawesi Selatan Luncurkan Inovasi SEJAGAD SEHAT, Menggandeng 3 Perangkat Daerah

LUWU UTARA | Faktadetail.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) melalui Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) meluncurkan inovasi SEJAGAD SEHAT.

Inovasi SEJAGAD SEHAT Lutra adalah akronim dari Sinergi Sektoral dalam Pemenuhan Hak Jaminan Kesehatan Bayi Baru Lahir di Kabupaten Luwu Utara, khusus bayi baru lahir di bawah usia 3 bulan.

“SEJAGAD SEHAT adalah inovasi kami pada Bidang Pelayanan Kesehatan tentang Jaminan Kesehatan. Karena jaminan kesehatan merupakan salah satu indikatior kinerja kami di Bidang Yankes,” ujar Kepala Bidang Yankes, Nurul Sukma Ariefianty, Jumat (12/7/2024), di Masamba.

Nurul mengatakan, dalam implementasinya, pihaknya menggandeng tiga perangkat daerah, yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial (Dinsos), serta Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP).

Selain tiga perangkat daerah tersebut, pihaknya juga menggandeng BPJS Kesehatan serta Ikatan Bidang Indonesia (IBI) Luwu Utara dalam penerapan inovasi ini.

“Inovasi yang digagas Dinkes Lutra adalah inovasi yang bersifat kolaboratif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, salah satunya adalah jaminan kesehatan atau BPJS,” jelas Nurul.

Lebih lanjut Nurul menjelaskan, inovasi SEJAGAD SEHAT bertujuan untuk memenuhi jaminan kesehatan pada masyarakat, khususnya bayi baru lahir usia di bawah 3 bulan yang ada di Luwu Utara.

“Jaminan kesehatan masyarakat, khususnya bayi baru lahir ini sering kita temui banyak terjadi penonaktifan BPJS bayi usia 3 bulan di tengah-tengah masyarakat,” terangnya.

“Salah satu penyebabnya adalah bayi yang lahir itu belum memiliki dokumen kependudukan, sehingga pada saat lahir, bayi tersebut di-input pada aplikasi BPJS dengan menggunakan nama Bayi Nyonya atau nama ibunya,” jelas Nurul.

Dengan kondisi itu, lanjut Nurul, dikhawatirkan ibu bayi atau keluarganya mengabaikan dokumen kependudukan terhadap bayinya tersebut. “Status ini secara otomatis nonaktif saat di usia 3 bulan jika tidak di-update, dan keluarga si bayi selalu abai terhadap dokumen bayinya,”.

Untuk pemenuhan jaminan kesehatan terhadap bayi yang baru lahir sangat penting untuk dilaksanakan. Apalagi, regulasi terkait hal itu makin menguatkan urgensinya.

“Jaminan tersebut dapat kita lihat dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018, khususnya pasal 16 dan 46. Di mana pada pasal itu telah diatur manfaat jaminan kesehatan bagi bayi baru lahir,” terang Nurul.

Untuk itu, dengan hadirnya inovasi SEJAGAD SEHAT , bayi yang baru lahir  sudah bisa mendapatkan jaminan kesehatan yang baik di semua fasilitas kesehatan yang ada.

“Dengan inovasi juga, harapan kami dan barang tentu juga harapan kita bersama, agar semua bayi lahir di Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan, memiliki dokumen kependudukan dan juga jaminan kesehatan  dari BPJS sesuai jaminan orangtuanya”.

Tak hanya itu, dengan inovasi ini juga, ibu hamil bisa terlayani dengan mudah, cepat, dan tuntas. “Kita berharap ibu hamil bisa terlayani dengan mudah, cepat, dan tuntas, terkait administrasi kependudukannya,” pungkas Nurul yang juga Ketua IBI Luwu Utara, Sulsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *