Kejagung RI tetapkan Dirut PT Waskita Karya Tersangka Dugaan Korupsi

Pemprov Sumut Putus Kontrak Waskita Karya Proyek Rp2,7 Triliun

Jakarta | Faktadetail.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Dirut PT Waskita Karya, DES sebagai tersangka, dugaan korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa Bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

“Tim Penyidik, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana kepada wartawan, 29 /4/23.

DES ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi lantaran telah memberi perintah dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

“(Dokumen palsu) digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka,” tutur Ketut.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melayangkan surat pemutusan kontrak pembangunan jalan dan jembatan strategis Sumut atau yang dikenal Mega Proyek mMultiyears bernilai Rp2,7 triliun.

Hal itu, diketahui dari surat yang dilayangkan ke Waskita KSO Nomor 620 tertanggal 18 April 2023 perihal pemutusan kontrak. Di mana pemutusan kontrak tersebut, tidak ada hubungannya dengan penetapan Dirut Waskita sebagai tersangka.

Pemutusan kontrak itu, dikarenakan keterlambatan progres pekerjaan oleh Waskita KSO dari tahapan progres realisasi yang sebelumnya telah disepakati. Atas surat pemutusan kontrak tersebut, Waskita KSO, melayangkan surat keberatan atas pemutusan kontrak yang dilayangkan Pemprov.Sumut.

Surat itu, disampaikan oleh Waskita KSO ke Dinas PUPR Sumut, dengan surat Nomor 553 tertanggal 26 April 2023.
Waskita KSO memberi alasan penyebab gagalnya capaian progres realisasi proyek Rp 2,7 triliun itu. Yang membuat progresnya terlambat adalah antara lain karena keterlambatan pencairan uang muka, kelit Wakita KSO.

Pemutusan kontrak itu, dibenarkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek Rp 2,7 triliun, Marlindo Harahap. Namun belum final, ada proses akan dilalui “Belum (final), ada tahapannya,” imbuh Marlindo Harahap.

Editor. : Budiman S. Faktadetail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *