Surat Edaran Dewan Pers untuk Profesi Wartawan terkait Pemilu 2024.

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA | Faktadetail.com – Memasuki tahap penetapan Peserta Pemilu 2024, Dewan Pers menerbitkan edaran penting untuk para wartawan.

Hal itu bertujuan untuk menegaskan kembali asas, fungsi, dan peran Pers serta nilai-nilai moral dan Etik Profesi Wartawan terkait Pemilu.

banner 325x300

Dikutif dari situs dewanpers.or.id, Rabu (17/5/2023) Surat Edaran Nomor 01/SE-DP/XII/2022, ditandatangani Wakil Ketua Dewan Pers Muhamad Agung Dharmajaya.

Surat Edaran dimaksud, untuk mengingatkan  wartawan yang menjadi calon Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, yang ikut tim sukses partai politik, maupun tim sukses pasangan calon, agar mengundurkan diri secara tetap sebagai wartawan ( nonaktif ).

Dijelaskan bahwa sebagai landasan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Ditambahkan, dalam Pasal 6 UU Pers, ada lima poin peranan pers, yaitu memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;  menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi;  mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat,  akurat dan benar.

Sepertinhalnya pada Pemilu yang lalu, Dewan Pers memang selalu mengeluarkan edaran atau seruan kepada komunitas pers setiap menjelang pelaksanaan Pemilu.

Sebagaimana diketahui bersama pada tahun 2018, Dewan Pers menerbitkan Surat Edaran Nomor 01/SE-DP/I/2018 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

Ada beberapa hal untuk dicermati, khusunya terkait dengan adanya beberapa kasus terkait Penilu, Dewan Pers mengingatkan, di antaranya :

1. Pers nasional memainkan peran sangat penting dalam kesuksesan pelaksanaan Pemilu yang Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.

Peran Pers semakin relevan mengingat penyebaran hoaks yang kian masif di media sosial yang dapat menimbulkan masalah serius dalam pelaksanaan Pemilu.

Penyajian Informasi yang berkualitas tentang Pemilu,  yang disuguhkan oleh Pers Nasional bisa menjadi pendidikan tentang Pemilu bagi publik sekaligus mereduksi efek negatif hoaks.

Peran Pers sangat besar,  harus disadari oleh komunitas Pers nasional dalam wujud terus menerus berupaya menjaga kemerdekaan pers dengan meningkatkan profesionalisme, menegakkan swa-regulasi dan sikap bertanggung jawab.

2. Pers nasional harus menjadi wasit yang profesional dan adil.

Nilai-nilai moral dan etik wartawan yang terdapat di dalam Kode Etik Jurnalistik harus ditaati.

Independensi dan keberimbangan wartawan menjadi isu utama karena masih sering dilanggar dalam Pemilu,.

Komunitas Pers menegakkan Kode Etik Jurnalistik sebagai jalan terbaik untuk menjaga kemerdekaan pers dan kepercayaan publik.

3. Dewan Pers menghormati pilihan politik setiap wartawan, sebagai bagian dari hak asasi setiap warga negara.

Namun, Pers nasional harus menjadi wasit yang profesional dan adil serta menegakkan Kode Etik Jurnalistik terutama terkait independensi dan keberimbangan.

4. Pers nasional harus mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 yang bebas, rahasia, jujur dan adil dengan ikut menaati Undang-Undang tentang Pemilu dan peraturan- peraturan terkait pelaksanaan pemilu yang dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Dewan Pers menegaskan bahwa Pers Nasional harus menaati semua peraturan yang dibuat oleh penyelenggara Pemilu, seperti tentang pemasangan iklan peserta pemilu yang dalam pelaksanaannya banyak bersinggungan dengan pers.

Antara produk berita dan iklan
Harus ada pemisahan dan pembedaan yang tegas.

Dewan Pers akan beri upaya untuk kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2024 secara maksimal melalui peningkatan profesionalisme wartawan dan pengawasan, demikian dikutif dari Surat Edaran Dewan Pers.

Editor  : Budiman S      Faktadetail.com

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

20 − = 11