Jakarta | Faktadetail.com – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memberi pernyataannya terhadap keamanan produk pangan Indomie Rasa Ayam Spesial.
BPOM merespons informasi di laman resmi Otoritas Kesehatan Kota Taipei, Taiwan, 24 April 2023, yang mengungkap hasil pengawasan produk mie instan dan menemukan residu pestisida Etilen Oksida (EtO) dan tidak sesuai dengan peraturan di Taiwan.
Menurut BPOM, Otoritas Kesehatan Kota Taipei melaporkan keberadaan EtO pada bumbu produk mie instan merek “Indomie Rasa Ayam Spesial” produksi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, sebesar 0,187 mg/kg (ppm).
BPOM juga menerangkan, Taiwan tidak memperbolehkan adanya EtO pada pangan yang disebutnya terkait limfoma (kanker kelenjar getah bening) dan leukimia (kanker darah).
FDA Taiwan menggunakan metode analisis penentuan 2-Chloro Ethanol (2-CE) yang hasil ujinya dikonversi sebagai EtO. Hasil kadar EtO sebesar 0,187 ppm setara dengan temuan kadar 2-CE sebesar 0,34 ppm pada produk Indomie yang diuji.
Berbeda dari di Taiwan, BPOM menyatakan telah mengatur Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida. Kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel di Taiwan yang sebesar 0,34 ppm dinilai masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan di sejumlah negara lain, seperti Amerika dan Kanada.
Jadi, BPOM menyatakan, “di Indonesia produk mi instan tersebut aman dikonsumsi, karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar.” katanya
BPOM menjelaskan bahwa sampai saat ini, Codex Alimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi standar pangan internasional di bawah World Health Organization/Food and Agriculture Organization (WHO/FAO) belum mengatur batas maksimal residu EtO. Beberapa negara pun masih mengizinkan penggunaan EtO sebagai pestisida.
Karenanya sebagai salah satu upayanya dalam melindungi kesehatan masyarakat, BPOM menyatakan telah mengusulkan EtO dan 2-CE menjadi prioritas untuk dievaluasi oleh Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA). Sedangkan di dalam negeri, BPOM mengaku telah memerintahkan pelaku usaha termasuk PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk untuk melakukan mitigasi risiko.
Caranya, antara lain, meminimalkan penggunaan bahan tambahan pangan yang mengandung residu EtO pada proses produksi dan/atau menggunakan teknik pengolahan suhu tinggi untuk memastikan EtO menguap maksimal.
BPOM juga meminta memastikan memastikan penanganan bahan baku yang digunakan untuk seluruh produk baik lokal maupun ekspor agar tidak tercemar EtO.
Lalu, “Melakukan pengujian residu EtO di laboratorium terakreditasi untuk persyaratan rilis produk ekspor dan melaporkan kepada BPOM.”
BPOM mengklaim telah melakukan audit investigatif sebagai tindak lanjut terhadap hasil pengawasan Otoritas Kesehatan Kota Taipei dan industri.
Selain itu, BPOM menjanjikan akan terus-menerus melakukan monitoring dan pengawasan pre- dan post-market terhadap sarana dan produk yang beredar.
Sedangkan kepada masyarakat, BPOM mengimbau untuk selalu menjadi konsumen cerdas dalam memilih produk pangan. “Selalu ingat “Cek KLIK” (Cek Kemasan, Label, izin Edar, dan Kadaluarsa) sebelum membeli atau mengkonsumsi produk pangan.”
BPOM Nyatakan Indomie Ayam Spesial Aman Dikonsumsi
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan produk mie instan merek Indomie Rasa Ayam Spesial produksi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk di Indonesia aman dikonsumsi masyarakat.
Pernyataan ini terkait dengan larangan pemerintah Taiwan melarang konsumsi produk serupa di negaranya.
Dilansir dari keterangan tertulis Biro Kerja Sama dan Humas BPOM di Jakarta, Kamis sore, penarikan produk mie instan tersebut di Taiwan disebabkan larangan penggunaan residu pestisida Etilen Oksida (EtO) pada pangan di negara setempat.
Otoritas kesehatan Kota Taipei, Taiwan, telah mengambil langkah pelarangan produk Indomie tersebut pada 24 April 2023.
“Otoritas kesehatan Kota Taipei melaporkan keberadaan EtO pada bumbu produk mie instan merek Indomie Rasa Ayam Spesial sebesar 0,187 mg/kg (ppm),” demikian petikan keterangan resmi BPOM disampaikan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama BPOM RI, Noorman Effendi di Jakarta.
Dalam keterangan tersebut juga dijelaskan Taiwan tidak memperbolehkan EtO pada pangan. Metode analisis yang digunakan oleh Taiwan FDA adalah penentuan 2-Chloro Ethanol (2-CE), yang hasil ujinya dikonversi sebagai EtO. Oleh karena itu, kadar EtO sebesar 0,187 ppm setara dengan kadar 2-CE sebesar 0,34 ppm.
Sementara, Indonesia telah mengatur Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida berdasarkan standar internasional yang diatur Codex Alimentarius Commission (CAC).
Codex merupakan organisasi yang dibentuk oleh FAO dan WHO dengan tujuan untuk melindungi kesehatan konsumen dan menjamin perdagangan internasional yang jujur. Dengan demikian, kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan sebesar 0,34 ppm, masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan di sejumlah negara lain, seperti Amerika Serikat dan Kanada.
Sampai saat ini, Codex sebagai organisasi standar pangan internasional belum mengatur batas maksimal residu EtO. Beberapa negara pun masih mengizinkan penggunaan EtO sebagai pestisida. Keterangan tertulis tersebut menjelaskan produk mie instan serupa di Indonesia dipastikan aman dikonsumsi, karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar, kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama BPOM RI, Noorman Effendi.
Berbagai sumber
Editor : Budiman S Faktadetail.com