MAKASSAR I Faktadetail.com – Terkait penyerobotan fasilitas umum (fasum) yang dilakukan pemilik cafe Dapoer Sulawesi, Camat Ujung Pandang Syahrial Syamsuri mengatakan, akan mengambil tindakan tegas apabila sudah mendapat perintah dari instansi terkait yaitu Dinas Tata Ruang Kota Makassar, Kamis 02/03/2023
“Intinya saya selaku camat Ujung Pandang mendukung dalam penegakan Perda, dan menunggu aba-aba dari instansi terkait yaitu Dinas Tata Ruang Kota Makassar. Sebab, pihak kecamatan tidak punya kewenangan untuk melakukan pembongkaran,” terang
Syahrial Syamsuri
Selain itu, Camat Ujung Pandang Syahrial Syamsuri juga mengaku sudah berkoordinasi dengan kelurahan Bulo Gading untuk memberikan surat teguran kepada pemilik cafe Dapoer Sulawesi.
” Sudah saya perintahkan lurah Bulo Gading dan sudah ada surat teguran, bahkan sudah dua kali kami berikan surat teguran itu kepada pemilik cafe Dapoer Sulawesi,” kata Syahrial Syamsuri.
Camat Ujung Pandang juga berharap pemilik cafe Dapoer Sulawesi untuk bisa legowo dan bisa mengembalikan lahan fasum yang sudah dikuasai beberapa tahun.
“Fasum ini sudah dikuasai bertahun-tahun oleh pemilik cafe Dapoer Sulawesi. Untuk itu kami meminta kepada pihak cafe Dapoer Sulawesi segera mengembalikan fasum tersebut,” ucap Syahrial Syamsuri.
Lanjut Syahrial Syamsuri, terkait ada backingan sehingga Dapoer Sulawesi tidak dilakukan tindakan pembongkaran dirinya dengan tegas membantah. Menurutnya, tidak ada namanya backingan bila dia melakukan pelanggaran.
“Kami tetap akan melakukan menertiban bila terbukti melakukan pelanggaran. Maka dari itu kami bekerjasama dengan tim terpadu diantaranya Dinas Tata Ruang, Dinas Pertanahan, dan pemerintah kecamatan Ujung Pandang kemudian dibantu oleh Satpol PP Kota Makassar dan kepolisian,”tutupnya.
(Yusuf/Syahril)