BANJAR | Faktadetail.com – Petugas dari Dinas Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan memberikan selebaran imbauan larangan penjualan anakan ikan kepada pedagang di Pasar Tradisional Martapura, Minggu (4/2/2024).
Imbauan tersebut penegakan Peraturan Daerah ( Perda ) terkait larangan penangkapan dan memperjualbelikan anakan ikan, jika melanggar dapat dikenakan sanksi pelanggaran kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 25 juta. ( InfoPublik.id )